TUGAS POKOK DAN FUNGSI PENGAWAS SEKOLAH
(http://mahamerumedan.blogspot.com/2015/03/tugas-pokok-dan-fungsi-pengawas-sekolah.html)
A. Pendahuluan
Pendidikan merupakan unsur yang sangat berperan dalam kemajuan suatu bangsa. Nasib bangsa Indonesia di masa mendatang bisa dilihat dan diukur dari kualitas lembaga pendidikannya, baik formal, nonformal maupun informal. Ketertinggalan pendidikan di Indonesia jika dibandingkan dengan negara-negara lain salah satu penyebabnya adalah kemunduran kualitas lembaga pendidikan sehingga hanya sedikit melahirkan generasi penerus yang mampu memenangkan persaingan global.
Sesuai dengan pasal 1 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003, ditegaskan bahwa fungsi pendidikan nasional adalah mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradapan bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan berkembangnya peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Dalam konteks ini, tujuan pendidikan adalah sebagai penuntun, pembimbing, dan petunjuk arah bagi para pendidik, kepala sekolah maupun pengawas sekolah agar bekerja sama mewujudkan tujuan pendidikan tersebut.
Dalam proses pendidikan, pengawasan atau supervisi merupakan bagian tidak terpisahkan dalam upaya peningkatan prestasi belajar dan mutu sekolah. Sahertian (1981:19) menegaskan bahwa pengawasan atau supervisi pendidikan tidak lain dari usaha memberikan layanan kepada stakeholder pendidikan, terutama kepada guru-guru, baik secara individu maupun secara kelompok dalam usaha memperbaiki kualitas proses dan hasil pembelajaran. Burhanuddin (1990:284) memperjelas hakikat pengawasan pendidikan pada hakikat substansinya. Substansi hakikat pengawasan yang dimaksud menunjuk pada segenap upaya bantuan supervisor kepada stakeholder pendidikan terutama guru yang ditujukan pada perbaikan-perbaikan dan pembinaan aspek pembelajaran. Bantuan yang diberikan kepada guru harus berdasarkan penelitian atau pengamatan yang cermat dan penilaian yang objektif serta mendalam dengan acuan perencanan program pembelajaran yang telah dibuat. Proses bantuan yang diorientasikan pada upaya peningkatan kualitas proses dan hasil belajar itu penting, sehingga bantuan yang diberikan benar-benar tepat sasaran. Jadi bantuan yang diberikan itu harus mampu memperbaiki dan mengembangkan situasi belajar mengajar.
Dengan menyadari pentingnya upaya peningkatan mutu dan efektifitas sekolah dapat (dan memang tepat) dilakukan melalui pengawasan. Atas dasar itu maka kegiatan pengawasan harus difokuskan pada perilaku dan perkembangan siswa sebagai bagian penting dari: kurikulum/mata pelajaran, organisasi sekolah, kualitas belajar mengajar, penilaian/evaluasi, sistem pencatatan, kebutuhan khusus, administrasi dan manajemen, bimbingan dan konseling, peran dan tanggung jawab orang tua dan masyarakat (Law dan Glover 2000). Ofsted (2005) menyatakan bahwa fokus pengawasan sekolah meliputi: (1) standard dan prestasi yang diraih siswa, (2) kualitas layanan siswa di sekolah (efektifitas belajar mengajar, kualitas program kegiatan sekolah dalam memenuhi kebutuhan dan minat siswa, kualitas bimbingan siswa), serta (3) kepemimpinan dan manajemen sekolah.
B. Karakteristik Yang Harus Dimiliki Pengawas
Pengawas sekolah adalah guru pegawai negeri sipil yang diangkat dalam jabatan pengawas sekolah (PP 74 tahun 2008). Pengawas adalah kegiatan pengawas sekolah dalam menyusun program pengawasan, melaksanakan program pengawasan, evaluasi hasil pelaksanaan program, dan melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru.
Pengawas satuan pendidikan adalah tenaga kependidikan profesional berstatus PNS yang diangkat dan diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat berwenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan pengawasan manajerial melalui kegiatan pemantauan, penilaian, pembinaan, pelaporan dan tindak lanjut .(Nana Sujana,2006) Hal ini dilakukan pengawas disekolah yang merupakan binaannya.
Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan ditandaskan pada Pasal 55 ayat 1, Pengawasan satuan Pendidikan memiliki peran dan tugas untuk Pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan dan tindak lanjut hasil pengawasan yang harus dilakukan secara teratur dan kesinambungan. Lebih lanjut pada Pasal 57 ditegaskan, bahwa tugas supervisi meliputi: Supervisi akademik dan manajerial terhadap keterlaksanaan dan ketercapaian tujuan pendidikan disekolah.
Menurut Subarna (2009), jabatan fungsional pengawas sekolah merupakan profesi tersendiri yang tidak diartikan sebagai kelanjutan profesi guru. Untuk menjadi pengawas sekolah, seseorang harus menjadi guru atau kepala sekolah, setidaknya pernah menjadi guru. Dengan demikian, pengawas sekolah dapat memahami apa yang dilakukan dan seharusnya dilakukan oleh guru dan kepala sekolah.
Pengawas sekolah bertugas melakukan pengawasan terhadap dua hal penting dalam pendidikan di sekolah, yaitu proses pendidikan dan pengelolaan sekolah. Proses pendidikan terkait erat dengan kegiatan pengembangan potensi kognitif, afektif dan psikomotorik siswa. Sementara pengelolaan sekolah berkaitan dengan pengaturan dalam memanfaatkan sumber daya sekolah secara efektif dan efisien.
Dalam buku kerja pengawas sekolah (2011) disebutkan bahwa pengawas sekolah yang profesional harus memiliki beberapa karakteristik. Karakteristik yang harus dimiliki pengawas sekolah yaitu :
1. Menampilkan kemampuan pengawas dalam bentuk kinerja.
2. Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme.
3. Melaksanakan tugas kepengawasan secara efektif dan efisien.
4.Memberikan layanan prima untuk semua pemangku kepentingan.
5. Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan.
6. Mengembangkan metode dan strategi kerja kepengawasan terus menerus.
7. Memiliki kapasitas untuk bekerja secara mandiri.
8. Memiliki tanggung jawab profesi.
9. Mematuhi kode etik profesi pengawas.
10.Memiliki komitmen dan menjadi anggota organisasi profesi kepengawasan sekolah.
Lebih lanjut dalam buku kerja pengawas (2011) menjelaskan bahwa seorang pengawas profesional dalam menjalankan tugas pengawasan harus memiliki :
1. Kecermatan melihat kondisi sekolah.
2. Ketajaman analisis dan sintesis.
3. Ketepatan dan kreatifitas dalam memberikan treatment yang diperlukan, serta
4. Kemampuan berkomunikasi yang baik dengan setiap individu di sekolah.
C. Bidang Kepengawasan
Dalam rangka peningkatan dan penjaminan mutu pendidikan, peran pengawas sekolah bukan hanya memantau implementasi standar pendidikan saja, melainkan juga memperbaiki dan mencegah penyimpangan dari tujuan pendidikan. Peran pengawas sekolah dalam meningkatkan dn menjamin mutu pendidikan maka pengawas sekolah dibagi dengan beberapa bidang pengawasan, yaitu :
1. Pengawas Taman Kanak-kanak; adalah pengawas sekolah yang mempunyai tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh dalam melaksanakan tugas pengawasan pada pendidikan usia dini formal baik negeri maupun swasta dalam teknis penyelenggaraan dan pengembangan program pembelajaran di taman kanak-kanak.
2. Pengawas Sekolah Dasar; adalah pengawas sekolah yang mempunyai tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh dalam melaksanakan tugas pengawasan pada sejumlah sekolah baik negeri maupun swasta baik pengelolaan sekolah maupun seluruh mata pelajaran Sekolah Dasar kecuali mata pelajaran pendidikan agama dan pendidikan jasmani dan kesehatan.
3. Pengawas mata pelajaran/rumpun mata pelajaran; adalah pengawas sekolah yang mempunyai tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh dalam melaksanakan tugas pengawasan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran tertentu pada sejumlah sekolah baik negeri maupun swasta.
4.Pengawas pendidikan luar biasa; adalah pengawas sekolah yang mempunyai tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh dalam melaksanakan tugas pengawasan pada sejumlah sekolah baik negeri maupun swasta pada sekolah luar biasadi lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional untuk seluruh mata pelajaran.
5.Pengawas bimbingan dan konseling; adalah pengawas sekolah mempunyai tugs, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh dalam melaksanakan tugas pengawasan pada sejumlah sekolah negeri maupun swasta pada kegiatan bimbingan dan konseling.
Untuk dapat menjadi pengawas yang profesional sesuai dengan bidang kepengawasan, maka pengawas harus memenuhi kualifikasi yang telah ditentukan. Permendiknas No. 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah menetapkan kualifikasi dan kompetensi yang harus dimiliki pengawas sekolah. Kualifikasi pengawas sekolah sesuai dengan bidang kepengawasan yang diatur dalam Permendiknas tersebut adalah sebagai berikut :
1. Pengawas TK/RA dan SD/MI
a.Berpendidikan minimum sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan dari perguruan tinggi terakreditasi.
b. Guru TK/RA bersertifikat pendidik sebagai guru TK/RA dengan pengalaman kerja minimum delapan tahun di TK/RA atau kepala sekolah TK/RA dengan pengalaman kerja minimum 4 tahun, untuk menjadi pengawas TK/RA. Sementara pada SD/MI, guru SD/MI bersertifikat pendidik sebagai guru SD/MI dengan pengalaman kerja minimum delapan tahun di SD/MI atau kepala sekolah SD/MI dengan pengalaman kerja minimum 4 tahun, untuk menjadi pengawas SD/MI.
c. Memiliki pangkat minimum penata, golongan ruang III/C.
d. Berusia setinggi-tingginya 50 tahun, sejak diangkat sebagai pengawas di satuan pendidikan.
e.Memenuhi kompetensi sebagai pengawas satuan pendidikan yang dapat diperoleh melalui uji kompetensi dan atau pendidikan dan pelatihan fungsional pengawas, pada lembaga yang ditetapkan pemerintah.
f. Lulus seleksi pengawas satuan pendidikan.
2. Pengawas SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK
a.Memiliki pendidikan minimum magister (S2) kependidikan dengan berbasis sarjana (S1) dalam rumpun mata pelajaran yang relevan pada perguruan tinggi terakreditasi.
b. Guru SMP/MTs bersertifikat pendidik sebagai guru SMP/MTs dengan pengalaman kerja minimum delapan tahun dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di SMP/MTs atau kepala sekolah SMP/MTs dengan pengalaman kerja minimum 4 tahun, untuk menjadi pengawas pengawas SMP/MTs sesuai dengan rumpun mata pelajarannya.
Pada SMA/MA, guru SMA/MA bersertifikat pendidik sebagai guru dengan pengalaman kerja minimum delapan tahun dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di SMA/MA atau kepala sekolah SMA/MA dengan pengalaman kerja minimum 4 tahun, untuk menjadi pengawas SMA/MA sesuai dengan rumpun mata pelajarannya.
Sementara pada SMK/MAK, guru SMK/MAK bersertifikat pendidik sebagai guru SMK/MAK dengan pengalaman kerja minimum delapan tahun dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di SMK/MAK atau kepala sekolah SMK/MAK dengan pengalaman kerja minimum 4 tahun, untuk menjadi pengawas SMK/MAK sesuai dengan rumpun mata pelajarannya.
c. Memiliki pangkat minimum penata, golongan ruang III/C.
d. Berusia setinggi-tingginya 50 tahun, sejak diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.
e.Memenuhi kompetensi sebagai pengawas satuan pendidikan dan pelatihan fungsional pengawas, pada lembaga yang ditetapkan pemerintah.
f. Lulus seleksi pengawas satuan pendidikan.
Dengan terpenuhinya kualifikasi pengawas sesuai dengan bidang kepengawasannya, diharapkan pengawas dapat menjalankan profesinya secara profesional yang bermuara pada tercapainya tujuan pendidikan nasional.
D. Kode Etik Pengawas
Pengawas sekolah dalam menjalankan fungsinya harus selalu berpedoman pada kode etik pengawas sekolah. Menurut buku kerja pengawas, kode etik yang perlu dijalankan oleh pengawas sekolah antara lain :
1. Dalam melaksanakan tugas, senantiasa berlandaskan iman dan taqwa, serta mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi.
2.Merasa bangga mengemban tugas sebagai pengawas sekolah.
3.Memiliki pengabdian yang tinggi dalam menekuni tugas sebagai pengawas sekolah.
4.Bekerja dengan penuh rasa tanggung jawab dalam tugasnya sebagai pengawas sekolah.
5.Menjaga citra dan nama baik selaku pembina dalam melaksanakan tugas sebagai pengawas sekolah.
6.Memiliki disiplin yang tinggi dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pengawas sekolah.
7.Mampu menampilkan keberadaannya sebagai aparat dan tokoh yang diteladani.
8.Siap dan terampil untuk menanggapi dan membantu memecahkan masalah-masalah yang dihadapi aparat binaannya.
9.Memiliki rasa kesetiakawanan sosial yang tinggi, baik terhadap aparat binaan maupun terhadap sesama pengawas sekolah.
Dengan menjalankan kode etik pengawas maka peran pengawas sebagai supervisor pendidikan dapat berjalan dengan baik tanpa ada rasa sentimen timbul dari guru atau kepala sekolah yang diawasi.
E. Tugas Pokok dan Fungsi Pengawas
Jenjang jabatan pengawas sekolah menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 21 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya pasal 13, disebutkan bahwa jenjang pengawas sekolah dibagi menjadi tiga, mulai dari jenjang yang terendah sampai dengan jenjang yang tertinggi yaitu pengawas muda (golongan III/C-IIID), pengawas madya (golongan IV/A-IVC), dan pengawas utama (golongan IV/D-IVE).
Masih berpijak pada Permen PAN dan RB no. 21 Tahun 2010 pasal 5, tugas pokok pengawas sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan delapan Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan profesional guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan dan pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus. Rincian tugas pokok di atas sesuai dengan jabatan pengawas sekolah adalah sebagai berikut :
1. Pengawas Sekolah Muda;
a. Menyusun program pengawasan.
b. Melaksanakan pembinaan guru.
c. Memantau pelaksanaan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar penilaian.
d. Melaksanakan penilaian kinerja guru.
e. Melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan.
f. Menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional guru di KKG/MGMP/MGP dan sejenisnya.
g. Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru.
h. Mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional guru.
2. Pengawas Sekolah Madya;
a. Menyusun program pengawasan.
b. Melaksanakan pembinaan guru dan/atau kepala sekolah.
c. Memantau pelaksanaan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian pendidikan.
d. Melaksanakan penilaian kinerja guru dan/atau kepala sekolah.
e. Melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan.
f. Menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan/atau kepala sekolah di KKG/MGMP/MGP dan/atau KKS/MKKS dan sejenisnya.
g. Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan/atau kepala sekolah.
h. Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan kepala sekolah dalam menyusun program sekolah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah dan sistem informasi dan manajemen.
i. Mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan/atau kepala sekolah.
j. Membimbing pengawas sekolah muda dalam melaksanakan tugas pokok.
3. Pengawas Sekolah Utama;
a. Menyusun program pengawasan.
b. Melaksanakan pembinaan guru dan kepala sekolah.
c. Memantau pelaksanaan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian pendidikan.
d. Melaksanakan penilaian kinerja guru dan kepala sekolah.
e. Melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan.
f. Mengevaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan tingkat kabupaten/kota atau provinsi.
g. Menyusun program pembinaan dan pelatihan profesional guru dan kepala sekolah di KKG/MGMP/MGP dan/atau KKS/MKKS dan sejenisnya.
h. Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan kepala sekolah.
i. Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan kepala sekolah dalam menyusun program sekolah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistem informasi dan manajemen.
j. Mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan kepala sekolah.
k. Membimbing pengawas sekolah muda dan pengawas sekolah madya dalam melaksanakan tugas pokok.
l. Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan kepala sekolah dalam pelaksanaan penelitian tindakan.
Pada intinya, tugas pokok pengawas sekolah, antara lain (1) menyusun program pengawasan sekolah; (2) memantau pelaksanaan delapan standar; (3) menilai administrasi, akademis, dan fungsional; (4) melakukan pengawasan di daerah khusus. Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain. Tugas pokok tersebut diarahkan untuk mengawasi kinerja guru dalam pembelajaran dan kinerja kepala sekolah dalam mengelola pendidikan.
Berdasarkan cakupan tugas pengawas tersebut, tugas-tugas pengawas dapat dijabarkan dalam tabel berikut :
Tabel Tugas Pengawas Sekolah
Rincian Tugas
|
Pengawasan Akademik
(Teknis Pendidikan/
Pebelajaran)
|
Pengawasan Manajerial
(Administrasi dan Manajemen Sekolah)
|
Inspecting/
Pengawasan
|
- Pelaksanaan kurikulum mata pelajaran.
- Proses pembelajaran/ praktikum/studi lapangan
- Kegiatan ekstrakulikuler
- Penggunaan media,alat bantu, dan sumber belajar.
- Kemajuan belajar siswa
- Lingkungan belajar
|
- Pelaksanaan kurikulum sekolah
- Penyelenggaraan administrasi sekolah
- Kinerja kepala sekolah dan staf sekolah
- Kemajuan pelaksanaan pendidikan di sekolah
- Kerjasama sekolah dengan masyarakat
|
Advising/
Menasehati
|
- Menasihati guru dalam pembelajaran/bimbingan yang efektif
- Guru dalam meningkatkan kompetensi profesional
- Guru dalam melaksanakan penilaian proses dan hasil belajar
- Guru dalam melaksanakan penelitian tindakan kelas
- Guru dalam meningkatkan kompetensi pribadi, sosial dan paedagogik
|
- Kepala sekolah di dalam mengelola pendidikan
- Kepala sekolah dalam melaksanakan inovasi pendidikan
- Kepala sekolah dalam peningkatan kemampuan profesional kepala sekolah
- Menasihati staf sekolah dalam melaksanakan tugas administrasi sekolah
- Kepala sekolah dan staf dalam kesejahteraan sekolah
|
Monitoring/
Memantau
|
- Ketahanan pembelajaran
- Pelaksanaan ujian mata pelajaran
- Standar mutu hasil belajar siswa
- Pengembangan profesi guru
- Pengadaan dan pemanfaatan sumber-sumber belajar
|
- Penyelenggaraan kurikulum
- Administrasi sekolah
- Manajeman sekolah
- Kemajuan sekolah
- Pengembangan SDM sekolah
- Penyelenggaraan ujian sekolah
- Penyelenggaraan penerimaan siswa baru
|
Coordinating/
Mengkoordinasi
|
- Pelaksanaan inovasi pembelajaran
- Pengadaan sumber-sumber belajar
- Kegiatan peningkatan kemampuan profesi guru
|
- Mengkoordinasi peningkatan mutu SDM sekolah
- Penyelenggaraan inovasi di sekolah
- Mengkoordinasi akreditasi sekolah
- Mengkoordinasi kegiatan sumber daya pendidikan
|
Reporting
|
- Kinerja guru dalam melaksanakan pembelajaran
- Kemajuan belajar siswa
- Pelaksanaan tugas kepengawasan akademik
|
- Kinerja kepala sekolah
- Kinerja staf sekolah
- Standar mutu pendidikan
- Inovasi pendidikan
|
Sumber : Sudrajat dalam http://akhmadsudrajat...-pendidikan/. dalam barnawi (2014)
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Pasal 57 tentang Standar Nasional Pendidikan, supervisi dilakukan secara teratur dan berkesinambungan oleh pengawas sekolah. Penyusunan program supervisi difokuskan pada pembinaan kepala sekolah dan guru, pemantauan delapan standar nasional pendidikan, dan penilaian kinerja kepala sekolah dan guru. Untuk menjalankan tugas pokoknya, pengawas sekolah melaksanakan fungsi supervisi, yaitu supervisi manajerial dan supervisi akademik.
Supervisi Akademik
Supervisi akademik adalah fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pembinaan dan pengembangan kemampuan profesional guru dalam meningkatkan mutu pembelajaran dan bimbingan di sekolah. Hal tersebut dapat dilalaksanakan melalui kegiatan tatap muka atau non tatap muka, melalui kegiatan sebagai berikut :
1. Pembinaan;
a. Tujuan :
1) Meningkatkan pemahaman kompetensi guru terutama kompetensi pedagogik dan kompetensi profesionalisme (Tupoksi guru, Kompetensi guru, pemahaman kurikulum)
2)Meningkatkan kemampuan guru dalam pengimplementasian Standar isi, standar proses, standar kompetensi kelulusan dan standar penilaian (pola pembelajaran KTSP, pengembangan silabus dan RPP, pengembangan penilaian, pengembangan bahan ajar dan penulisan butir soal)
3)Meningkatkan kemampuan guru dalam menyusun Penelitian Tindakan Kela (PTK)
b. Ruang Lingkup :
1)Melakukan pendampingan dalam meningkatkan kemampuan guru menyusun administrasi perencanaan pembelajaran/program bimbingan
2)Melakukan pendampingan dalam meningkatkan kemampuan guru dalam proses pelaksanaan pembelajaran/bimbingan
3)Melakukan pendampingan membimbing guru dalam meningkatkan kemampuan melaksanakan penilaian hasil belajar peserta didik
4)Melakukan pendampingan dalam meningkatkan kemampuan guru menggunakan media dan sumber belajar
5)Memberikan masukan kepada guru dalam memanfaatkan llingkungan dan sumber belajar
6)Memberikan rekomendasi kepada guru mengenai tugas membimbing dan melatih peserta didik
7) Memberi bimbingan kepada guru dalam menggunakan tehnologi informasi dan komunikasi untuk pembelajaran
8)Memberi bimbingan kepada guru dalam pemanfaatan hasil penilaian untuk perbaikan mutu pendidikan dan pembelajaran/pembimbingan
9) Memberikan bimbingan kepada guru untuk melakukan refleksi hasil-hasil yang dicapainya
c. Pemantauan
Pelaksanaan standar isi, standar kompetensi lulusan, standar proses, dan standar penilaian
d. Penilaian (Kinerja Guru) :
1) Merencanakan pembelajaran
2) Melaksanakan pembelajaran
3) Menilai hasil pembelajaran
4) Membimbing dan melatih peserta didik
5) Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru
Supervisi Manajerial
Supervisi manajerial atau pengawasan manajerial merupakan fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pengelolaan sekolah yang terkait langsung dengan peningkatan efisiensi dan efektifitas sekolah yang mencangkup perencanaan, koordinasi, pelaksanaan, penilaian, pengembangan kompetensi sumber daya tenaga pendidik, dan kependidikan (Sudjana dkk, 2011:21). Sasaran supervisi manajerial adalah membantu kepala sekolah dan staf sekolah lainnya dalam mengelola administrasi pendidikan, seperti :
1. Administrasi kurikulum
2. Administrasi keuangan
3. Administrasi sarana prasarana/perlengkapan
4. Administrasi personal atau ketenagaan
5. Administrasi kesiswaan
6. Administrasi hubungan sekolah dan masyarakat
7. Administrasi budaya dan lingkungan sekolah
8. Aspek-aspek administrasi lainnya dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.
Sudjana dkk (2011:22) mengemukakan bahwa kegiatan pengawas sekolah dalam supervisi manajerial sebagai berikut :
1. Pembinaan;
a. Tujuan
Tujuan pembinaan kepala sekolah yaitu peningkatan pemahaman dan pengimplementasian kompetensi yang dimiliki oleh kepala sekolah dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan (SNP)
b. Ruang Lingkup
1)Pengelolaan sekolah yang meliputi penyusunan program sekolah berdasarkan SNP, baik rencana kerja tahunan maupun rencana kerja 4 tahunan, pelaksanaan program, pengawasan dan evaluasi internal, kepemimpinan sekolah dan sistem informasi manajeman
2) Membantu kepala sekolah melakukan evaluasi diri sekolah (EDS) dan merefleksikan hasil-hasilnya dalam upaya penjaminanmutu pendidikan.
3) Mengembangkan perpustakaan dan laboratorium serta sumber-sumber belajar lainnya.
4)Kemampuan kepala sekolah dalam membimbing pengembangan program bimbingan konseling
5) Melakukan pendampingan terhadap kepala sekolah dalam pengelolaan dan administrasi sekolah (supervisi manajerial) yang meliputi :
a)Memberikan masukan dalam pengelolaan dan administrasi kepala sekolah berdasarkan manajemen peningkatan mutu pendidikan di sekolah
b)Melakukan pendampingan dalam melaksanakan bimbingan konseling di sekolah
c)Memberikan bimbingan kepada kepala sekolah untuk melakukan refleksi hasil-hasil yang dicapainya
2. Pemantauan
Pelaksanaan standar nasional pendidikan di sekolah dan memanfaatkan hasil-hasilnya untuk membantu kepala sekolah mempersiapkan akreditasi sekolah
3. Penilaian
Penilaian kinerja kepala sekolah tentang pengelolaan sekolah sesuai dengan standar nasional pendidikan
Hasil penilaia pengawas sekolah tidak dibiarkan begitu saja, tetapi perlu dipelajari secara seksama untuk merancang tindak lanjut yang tepat. Menurut Sudjana dkk. (2011:23), untuk meningkatkan profesionalisme kepala sekolah dalam melaksanakan tugasnya maka ditindaklanjuti dengan kegiatan bimbingan dan pelatihan kepala sekolah dengan tahapan sebagai berikut :
1.Menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah di KKKS/MKKS dan sejenisnya
2. Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah.
3. Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan kepala sekolah dalam menyusun program sekolah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistem informasi dan manajemen.
4.Mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah
5. Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah dalam pelaksanaan penelitian tindakan kelas/sekolah
Dalam melaksanakan fungsi supervisi manajerial, pengawas sekolah berperan sebagai fasilisator, asesor, informan, dan evaluator. Sebagai fasilisator, pengawas sekolah menciptakan lingkungan yang kondusif untuk mendukung proses perencanaan, koordinasi, dan pengembangan tata kelola sekolah. Sebagai asesor, pengawas sekolah melakukan identifikasi dan analisis terhadap aspek kekuatan dan kelemahan sekolah. Sebagai informan, pengawas sekolah memberikan berbagai informasi yang dibutuhkan untuk mengembangkan kualitas sekolah. Sementara sebagai evaluator, pengawas sekolah memberikan penilaian terhadap berbagai aspek yang mempengaruhi kualitas manajerial sekolah.
@by pungut.com
DAFTAR PUSTAKA
Depdiknas. 2008. Metode dan Tehnik Supervisi. Jakarta : Direktorat Tenaga Kependidikan, Ditjen PMPTK
Kemendikbud. 2012. Pedoman Penilaian Kinerja Pengawas Sekolah Muda/Madya/Utama. Jakarta : PSDMPK dan PMP, Kemendiknas.
Kemendiknas. 2010. Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru. Jakarta : Ditjen PMPTK, Kemendiknas
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya
Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah
Subarna, Babang. 2009. Strategi Pengawas Dalam Rangka Meningkatkan Mutu Pendidikan Melalui Pemberdayaan Gugus. “dalamhttp://babangsubarna.blogspot.com
Sudjana dkk, Nana. 2011. Buku Kerja Pengawas Sekolah. Jakarta : Kemendiknas
mantap dan bisa jadi rujukan
BalasHapus