Sabtu, 22 Agustus 2015

Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Pengawas Sekolah


Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Pengawas Sekolah
Oleh : Paeran, M.Pd


Pengawas Sekolah ... ???

Di dunia pendidikan “Pengawas Sekolah” sudah sangat familier dikenal mulai oleh masyarakat awam ataupun masyarakat yang memang berkecimpung dalam dunia pendidikan.  Namun demikian keberadaan pengawas sekolah masih menjadi pembahasan tersendiri di dalam pelaksanaan sebuah proses penyelenggaraan pendidikan mulai ditingkat sekolah hingga tingkat yang lebih tinggi.  Keberadaan pengawas sekolah sering kali masih dipandang sebelah mata oleh orang atau sekelompok orang yang nota bene orang atau sekelompok orang tersebut sebenarnya merupakan bagian dari proses penyelenggaran pendidikan itu sendiri.  

Cara pandang yang kurang tepat terhadap “Pengawas Sekolah” tersebut tidak bisa disalahkan seratus persen atau juga dibenarkan seratus persen.  Diakui atau tidak memang keberadaan pengawas sekolah masih belum maksimal  kontribusinya dalam proses penyelenggaran pendidikan.   Untuk merubah cara pandang yang kurang tepat terhadap keberadaan pengawas sekolah tersebut perlu dijabarkan tentang beberapa hal :
a.       Pengertian pengawas sekolah
Dilihat dari segi bahasa, pengawas sekolah terdiri dari dua kata, yaitu ; pengawas dan sekolah.  “Pengawas” adalah orang yang melakukan pengamatan dengan melihat secara langsung atau tidak langsung. Sedangakan “sekolah” adalah lembaga atau tempat diselenggarakannya kegiatan belajar mengajar.  Sehingga “pengawas sekolah” dapat diartikan : orang yang mengamati dengan melihat secara langsung ataupun tidak langsung sebuah lembaga atau tempat diselenggarakannya kegiatan belajar mengajar.   Dan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor : 74 tahun 2008 disebutkan bahwa “pengawas sekolah” adalah guru pegawai  negeri  sipil yang diangkat  dalam jabatan  pengawas   sekolah.   Kemudian di dalam Permen PAN & RB No. 21 Tahun 2010 Pasal 4 disebutkan “pengawas sekolah” merupakan Pejabat Karier yang hanya dapat di duduki oleh guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil.  

Dari pengertian di atas, sudah jelas yang dimaksud dengan pengawas sekolah.   Bahwa pengawas sekolah adalah sebuah jabatan karir yang hanya dapat diduduki oleh seorang pegawai negeri sipil dari guru.  Pengawas sekolah merupakan guru pegawai negeri yang diangkat oleh pejabat yang berwenang yang nantinya akan melakukan pengamatan dengan melihat baik secara langsung atau tidak terhadap objek yang diawasi yaitu; sekolah yang merupakan lembaga penyelenggara pendidikan.

b.       Kedudukan pengawas sekolah
Sebagai jabatan karir, pengawas sekolah merupakan jabatan yang strategis dalam penyelenggaraan pendididikan. Pengawas Sekolah berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional dibidang pengawasan yang mencakup pengawasan dibidang akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang telah ditetapkan.  Untuk itu pengawas sekolah dalam melaksanakan tugasnya, merupakan perpanjangan tangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota.  

Dengan posisi yang sedemikian strategis dalam penyelenggaraan pendidikan, sebenarnya pengawas sekolah seharusnya memiliki andil yang sangat dominan dalam penyelenggaraan pendidikan disebuah kabupaten / Kota.  Yang menjadi masalah adalah seberapa besar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memberikan porsi kepada pengawas sekolah untuk melaksanakan tugas-tugas kepengawasan nya sesuai tugas pokok dan fungsi pengawas sekolah yang diatur dalam peraturan atau perundangan yang berlaku.

Selanjutnya jika ditinjau dari struktur keorganisasian, kedudukan pengawas merupakan jabatan karir fungsional yang langsung di bawah garis komando kepala dinas pendidikan. Tugas dan tanggung jawab pembinaan secara langsung di bawah naungan kepala dinas.  Dalam struktur organisasi juga digambarkan garis koordinasi dengan bidang-bidang yang ada dilingkup instansi dinas pendidikan.  Kedudukan pengawas sekolah berada pada tingkat kabupaten / kota bukan pada tingkat di bawahnya.  Hal ini harus dipahami oleh pejabat-pejabat yang berada pada level di bawah kepala dinas, sehingga akan terjadi sebuah komunikasi dan hubungan kerja yang baik dan saling membantu sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

c.       Ruang lingkup tugas pengawas sekolah
Sesuai dengan Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 21 Tahun 2010 Pasal 5 disebutkan Tugas Pokok  Pengawas Sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantuan pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan profesional guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus. 

Berdasarkan Permen Pan & RB tersebut di atas,  lingkup tugas pengawas sekolah meliputi :
1.       Pengawasan akademik, mencakup antara lain :
a)       Pembinaan guru.
b)       Pemantauan pelaksanaan standar nasional pendidikan di sekolah terdiri atas : Standar isi, standar kompetensi lulusan, standar proses, standar penilaian pendidikan
c)       Penilaian kinerja guru
d)       Pembimbingan dan pelatihan profesional guru.
e)  Penilaian Kinerja Guru Pemula dalam program Induksi Guru Pemula (berkaitan dengan pemberlakuan Permenpan nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
f)        Pengawasan pelaksanaan Program Induksi Guru Pemula
2.       Pengawasan manajerial, mencakup antara lain ;
a)     Pembinaan Kepala sekolah
b)     Pemantauan  pelaksanaan  standard nasional pendidikan  yang terdiri atas : standard pendidik  dan  tenaga  kependidikan,   standard   pengelolaan,   standard   sarana  dan prasana, serta  standard pembiayaan
c)       Penilaian kinerja kepala sekolah

Pembinaan guru dalam pengawasan akademik meliputi pemantauan dan penilaian terhadap kemampuan profesional guru yang mencakup :
      Kemampuan  guru mata pelajajaran/kelas  dalam  merencanakan pembelajaran melalui penyusunan silabus dan RPP atau guru BP (konselor) menyusun perencanaan pembimbingan dan konseling.
      Kemampuan  guru  BP  dalam  pelaksanaan  pembimbingan  dan melaksanakan pembelajaran yang aktif, kreatif, inovatif termasuk penggunaan media pembelajaran yang relevan.
  Kemampuan guru/pembimbing dan konseling dalam menilai proses dan hasil pembelajaran/pembimbingan dengan menggunakan teknik penilaian yang relevan.
      Kemampuan guru dalam membimbing dan melatih peserta didik dalam Proses pembelajaran, bimbingan dan latihan pada kegiatan yang terkait intra  kurikuler   (pembelajaran   remedial dan    pengayaan), dan    ekstra kurikuler.
      Peningkatan kemampuan guru Bimbingan dan Konseling yang terkait dengan  pengembangan  diri  peserta  didik  yang  sesuai  dengan kebutuhan,   potensi,  bakat,  minat, dan    kepribadian   peserta  didik  di sekolah.

Pengawasan manajerial merupakan   fungsi supervisi yang berkenaan  dengan aspek pengelolaan  sekolah  yang terkait langsung   dengan   peningkatan   efisiensi   dan   efektivitas   penyelenggaraan sekolah yang meliputi ; perencanaan,    koordinasi,    pelaksanaan,    penilaian, pengembangan kompetensi sumber daya tenaga kependidikan dan sumberdaya lainnya

Dalam tugasnya sebagai pengawas manajerial, pengawas sekolah memiliki fungsi sebagai :
a.       Fasilitator    dalam proses perencanaan, koordinasi, pengembangan manajemen sekolah
b.       Asesor dalam mengidentifikasi   kekuatan   dan   kelemahan   serta   menganalisis   potensi sekolah 
c.       Informan  pengembangan   mutu  sekolah
d.       Evaluator terhadap hasil pengawasan.

d.       Fungsi pengawas sekolah
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Pasal 57,  pengawas sekolah memiliki fungsi ;
1.       Pembinaan Kepala Sekolah dan Guru
2.       Pemantauan 8 (dekapan) Standar Nasional Pendidikan
3.       Penilaian Kinerja Kepala Sekolah dan Guru

Kaitannya dengan fungsi pengawas sekolah tersebut, pengawas sekolah menjalankan kegiatan supervisi yang dilakukan secara teratur, terpogram dan berkesinambungan atau secara terus menerus. Kegiatan supervisi dimaksud meliputi supervisi akademik dan supervisi manajerial.

Supervisi akademik adalah fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pembinaan dan pengembangan kemampuan profesional guru dalam meningkatkan mutu pembelajaran dan bimbingan di sekolah. Sedangkan supervisi manajerial adalah fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pengelolaan sekolah yang terkait langsung dengan peningkatan efisiensi dan efektivitas sekolah yang mencakup : (1) pe­rencanaan, (2) koordinasi, (3) pelaksanaan, (3) penilaian, (5) pengembangan kompetensi SDM kependidikan dan sumberdaya lainnya


.... berlanjut ....



7 komentar:

  1. Dengan terbitnya Permendikbud 15/2018 apakah fungsi pengawas sebagai supervisi guru mengajar sdh menjadi tugas kepala sekolah

    BalasHapus
  2. Kalau menurut saya lebih baik pengawas itu dihapuskan, hanya membuang buang anggaran negara saja.. cukup kepala sekolah yang dipungsikan karena dari kinerja yang kami pantau tidak ada substansi samakali.. lebihbaik di hapuskan dan hapuskan.

    BalasHapus
  3. Fungsi pengawas memberikan pembinaan dan pengembangan kemampuan profesional guru.

    BalasHapus
  4. Iron & Iron - titanium alloy nier - TITACO®
    The titanium coating Iron alloy nier. The lighter the blade, the more the chi titanium flat irons blade. One of the best titanium nitride gun coating stainless titanium septum ring steel razors titanium trim reviews can offer. Stainless steel blades are forged for

    BalasHapus