Kedudukan, Tugas
Pokok dan Fungsi Pengawas Sekolah
Oleh : Paeran,
M.Pd
Pengawas Sekolah ... ???
Di dunia pendidikan “Pengawas Sekolah”
sudah sangat familier dikenal mulai oleh masyarakat awam ataupun masyarakat
yang memang berkecimpung dalam dunia pendidikan. Namun demikian keberadaan pengawas sekolah masih
menjadi pembahasan tersendiri di dalam pelaksanaan sebuah proses penyelenggaraan
pendidikan mulai ditingkat sekolah hingga tingkat yang lebih tinggi. Keberadaan pengawas sekolah sering kali masih
dipandang sebelah mata oleh orang atau sekelompok orang yang nota bene orang
atau sekelompok orang tersebut sebenarnya merupakan bagian dari proses
penyelenggaran pendidikan itu sendiri.
Cara pandang yang kurang tepat terhadap
“Pengawas Sekolah” tersebut tidak bisa disalahkan seratus persen atau juga
dibenarkan seratus persen. Diakui atau
tidak memang keberadaan pengawas sekolah masih belum maksimal kontribusinya dalam proses penyelenggaran
pendidikan. Untuk merubah cara pandang yang kurang tepat
terhadap keberadaan pengawas sekolah tersebut perlu dijabarkan tentang beberapa
hal :
a. Pengertian
pengawas sekolah
Dilihat dari
segi bahasa, pengawas sekolah terdiri dari dua kata, yaitu ; pengawas dan
sekolah. “Pengawas” adalah orang yang
melakukan pengamatan dengan melihat secara langsung atau tidak langsung.
Sedangakan “sekolah” adalah lembaga atau tempat diselenggarakannya kegiatan
belajar mengajar. Sehingga “pengawas
sekolah” dapat diartikan : orang yang mengamati dengan melihat secara langsung ataupun
tidak langsung sebuah lembaga atau tempat diselenggarakannya kegiatan belajar
mengajar. Dan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor : 74
tahun 2008 disebutkan bahwa “pengawas sekolah” adalah guru pegawai negeri
sipil yang diangkat dalam
jabatan pengawas sekolah.
Kemudian di dalam Permen PAN & RB No. 21 Tahun 2010 Pasal 4 disebutkan
“pengawas sekolah” merupakan Pejabat Karier yang hanya dapat di duduki oleh
guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil.
Dari pengertian
di atas, sudah jelas yang dimaksud dengan pengawas sekolah. Bahwa pengawas sekolah adalah sebuah jabatan
karir yang hanya dapat diduduki oleh seorang pegawai negeri sipil dari
guru. Pengawas sekolah merupakan guru
pegawai negeri yang diangkat oleh pejabat yang berwenang yang nantinya akan
melakukan pengamatan dengan melihat baik secara langsung atau tidak terhadap
objek yang diawasi yaitu; sekolah yang merupakan lembaga penyelenggara
pendidikan.
b. Kedudukan
pengawas sekolah
Sebagai jabatan
karir, pengawas sekolah merupakan jabatan yang strategis dalam penyelenggaraan
pendididikan. Pengawas Sekolah berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional
dibidang pengawasan yang mencakup pengawasan dibidang akademik dan manajerial
pada satuan pendidikan yang telah ditetapkan.
Untuk itu pengawas sekolah dalam
melaksanakan tugasnya, merupakan perpanjangan tangan Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten/Kota.
Dengan posisi yang sedemikian strategis dalam penyelenggaraan
pendidikan, sebenarnya pengawas sekolah seharusnya memiliki andil yang sangat
dominan dalam penyelenggaraan pendidikan disebuah kabupaten / Kota. Yang menjadi masalah adalah seberapa besar
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memberikan porsi kepada pengawas sekolah untuk
melaksanakan tugas-tugas kepengawasan nya sesuai tugas pokok dan fungsi
pengawas sekolah yang diatur dalam peraturan atau perundangan yang berlaku.
Selanjutnya jika
ditinjau dari struktur keorganisasian, kedudukan pengawas merupakan jabatan karir
fungsional yang langsung di bawah garis komando kepala dinas pendidikan. Tugas
dan tanggung jawab pembinaan secara langsung di bawah naungan kepala
dinas. Dalam struktur organisasi juga
digambarkan garis koordinasi dengan bidang-bidang yang ada dilingkup instansi
dinas pendidikan. Kedudukan pengawas
sekolah berada pada tingkat kabupaten / kota bukan pada tingkat di
bawahnya. Hal ini harus dipahami oleh
pejabat-pejabat yang berada pada level di bawah kepala dinas, sehingga akan
terjadi sebuah komunikasi dan hubungan kerja yang baik dan saling membantu
sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
c. Ruang lingkup
tugas pengawas sekolah
Sesuai dengan
Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 21 Tahun 2010 Pasal 5 disebutkan Tugas
Pokok Pengawas Sekolah adalah
melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan
yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantuan
pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan
dan pelatihan profesional guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan,
dan pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus.
Berdasarkan
Permen Pan & RB tersebut di atas, lingkup tugas pengawas sekolah meliputi :
1. Pengawasan
akademik, mencakup antara lain :
a) Pembinaan guru.
b)
Pemantauan
pelaksanaan standar nasional pendidikan di sekolah terdiri atas : Standar isi,
standar kompetensi lulusan, standar proses, standar penilaian pendidikan
c) Penilaian
kinerja guru
d) Pembimbingan dan
pelatihan profesional guru.
e) Penilaian
Kinerja Guru Pemula dalam program Induksi Guru Pemula (berkaitan dengan
pemberlakuan Permenpan nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan
Angka Kreditnya.
f)
Pengawasan
pelaksanaan Program Induksi Guru Pemula
2. Pengawasan
manajerial, mencakup antara lain ;
a) Pembinaan Kepala
sekolah
b) Pemantauan pelaksanaan
standard nasional pendidikan yang
terdiri atas : standard pendidik dan tenaga
kependidikan, standard pengelolaan, standard
sarana dan prasana, serta standard pembiayaan
c) Penilaian
kinerja kepala sekolah
Pembinaan guru
dalam pengawasan akademik meliputi pemantauan dan penilaian terhadap kemampuan
profesional guru yang mencakup :
•
Kemampuan guru mata pelajajaran/kelas dalam
merencanakan pembelajaran melalui penyusunan silabus dan RPP atau guru
BP (konselor) menyusun perencanaan pembimbingan dan konseling.
•
Kemampuan guru
BP dalam pelaksanaan
pembimbingan dan melaksanakan
pembelajaran yang aktif, kreatif, inovatif termasuk penggunaan media
pembelajaran yang relevan.
• Kemampuan
guru/pembimbing dan konseling dalam menilai proses dan hasil
pembelajaran/pembimbingan dengan menggunakan teknik penilaian yang relevan.
•
Kemampuan
guru dalam membimbing dan melatih peserta didik dalam Proses pembelajaran,
bimbingan dan latihan pada kegiatan yang terkait intra kurikuler
(pembelajaran remedial dan pengayaan), dan ekstra kurikuler.
•
Peningkatan
kemampuan guru Bimbingan dan Konseling yang terkait dengan pengembangan
diri peserta didik
yang sesuai dengan kebutuhan, potensi,
bakat, minat, dan kepribadian peserta
didik di sekolah.
Pengawasan
manajerial merupakan fungsi supervisi
yang berkenaan dengan aspek
pengelolaan sekolah yang terkait langsung dengan
peningkatan efisiensi dan
efektivitas penyelenggaraan
sekolah yang meliputi ; perencanaan,
koordinasi, pelaksanaan, penilaian, pengembangan kompetensi sumber
daya tenaga kependidikan dan sumberdaya lainnya
Dalam tugasnya
sebagai pengawas manajerial, pengawas sekolah memiliki fungsi sebagai :
a. Fasilitator dalam proses perencanaan, koordinasi,
pengembangan manajemen sekolah
b. Asesor dalam
mengidentifikasi kekuatan dan
kelemahan serta menganalisis potensi sekolah
c. Informan pengembangan
mutu sekolah
d. Evaluator
terhadap hasil pengawasan.
d. Fungsi pengawas
sekolah
Dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Pasal 57,
pengawas sekolah memiliki fungsi ;
1. Pembinaan Kepala
Sekolah dan Guru
2. Pemantauan 8
(dekapan) Standar Nasional Pendidikan
3. Penilaian
Kinerja Kepala Sekolah dan Guru
Kaitannya dengan
fungsi pengawas sekolah tersebut, pengawas sekolah menjalankan kegiatan
supervisi yang dilakukan secara teratur, terpogram dan berkesinambungan atau
secara terus menerus. Kegiatan supervisi dimaksud meliputi supervisi akademik
dan supervisi manajerial.
Supervisi
akademik adalah fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pembinaan dan
pengembangan kemampuan profesional guru dalam meningkatkan mutu pembelajaran
dan bimbingan di sekolah. Sedangkan supervisi manajerial adalah fungsi
supervisi yang berkenaan dengan aspek pengelolaan sekolah yang terkait langsung
dengan peningkatan efisiensi dan efektivitas sekolah yang mencakup : (1) perencanaan,
(2) koordinasi, (3) pelaksanaan, (3) penilaian, (5) pengembangan kompetensi SDM
kependidikan dan sumberdaya lainnya
.... berlanjut
....