Minggu, 13 September 2015

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi Pengawas Sekolah
Dinas Penidikan Kabupaten Kutai Timur
Tahun 2015 - 2019

Untuk memudahkan dalam melaksanakan tugas-tugas kepengawasan perlu dibentuk pengurus organisasi.  Bagi rekan-rekan sejawat dan sekolah-sekolah yang berkepentingan dapat mengunduh struktur disini. Semoga bermanfaat bagi perkembangan pendidikan di Kabupaten Kutai Timur
Terima kasih





@sekretaris Korwas / Paeran

Minggu, 06 September 2015

Pengawas Pembina SMA _ SMK

Daftar Pengawas Pembina
SMA DAN SMK KABUPATEN KUTAI TIMUR
Tahun 2015

Bagi Pengawas Pembina dan Sekolah yang bersangkutan dapat meng unduh daftar pengawas pembina pada link berikut : Daftar Pengawas Pembina
Sekretaris Korwas
(Paeran, M.Pd)




Minggu, 30 Agustus 2015

VISITASI AKREDITASI

Dokumentasi Visitasi Akreditasi di Kecamatan Kaliorang dan Karangan

SMP Negeri 1 Kaliorang

Add caption
Add caption










SD Negeri 06 Kaliorang

















SMP Negeri 3 Karangan



Add caption

Add caption












Kamis, 27 Agustus 2015

Seleksi Calon Pengawas Sekolah



Seleksi Calon Pengawas Sekolah Kabupaten Kutai Timur
Tahun 2015


Disampaikan kepada seluru guru PNS di Kabupaten Kutai Timur, bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Timur tahun 2015 akan melakukan Seleksi Calon Pengawas Sekolah mulai tingkat TK, SD, SMP, SMA dan SMK.

Pendaftaran di mulai tanggal 1 s.d 4 September 2015,  Pelaksanaan Tes direncanakan tanggal 9 September 2015.   Lebih lanjut silahkan downlode pada link di bawah ini.

Persyaratan dan Ketentuan tentang Seleksi Calon Pengawas Sekolah dapat di unduh di sini Formulir dan form pernyataan dapat di unduh disini 

Unduh file pada link ini : Seleksi Calon Pengawas Sekolah  /  Seleksi Calon Pengawas Sekolah 2015
Unduh formulir pada link ini : formulir calon pengawas 2015

Terima kasih

an. Korwas
sekretaris 

Sabtu, 22 Agustus 2015

Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah ( RKAS)



Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah ( RKAS)
oleh : Paeran, M.Pd / Pengawas SMK


Untuk memudahkan Penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) Jenjang SMA dan SMK Kabupaten Kutai Timur Tahun 2015, berikut kami berikan contoh model RKAS untuk jenjang SMA dan SMK

Contoh / Model RKAS SMA dan SMK dapat di downlode disini, model ini kami siapkan sebagai upaya untuk menyamakan model RKAS sekolah-sekolah khususnya jenjang SMA dan SMK  sehingga memudahkan dalam melakukan verivikasi dan kontrol terhadap pengelolaan anggaran di sekolah.  

Lebih lanjut kami sampaikan, bahwa dalam pengelolaan keuangan di sekolah dari manapun sumbernya terutama yang berasal dari pemerintah seperti BOS dan BOSDA harus tetap mengacu pada Peraturan pemerintah yang berlaku baik peraturan pemerintah tingkat daerah maupun tingkat pusat.  Beriku juga kami sertakan  Juknis Penggunaan BOS 2015, hanya kami mohon ma'af juknis ini lebih dikhususkan untuk jenjang SD dan SMP.  Untuk itu bagi bapak/ibu/saudara/i yang telah memiliki juknis untuk jenjang SMA dan SMK dapat berbagi. Juknis dapat di donwlode disini

Terima kasih. 

Semoga bermanfaat

Donwlode pada link berikut :



Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Pengawas Sekolah


Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Pengawas Sekolah
Oleh : Paeran, M.Pd


Pengawas Sekolah ... ???

Di dunia pendidikan “Pengawas Sekolah” sudah sangat familier dikenal mulai oleh masyarakat awam ataupun masyarakat yang memang berkecimpung dalam dunia pendidikan.  Namun demikian keberadaan pengawas sekolah masih menjadi pembahasan tersendiri di dalam pelaksanaan sebuah proses penyelenggaraan pendidikan mulai ditingkat sekolah hingga tingkat yang lebih tinggi.  Keberadaan pengawas sekolah sering kali masih dipandang sebelah mata oleh orang atau sekelompok orang yang nota bene orang atau sekelompok orang tersebut sebenarnya merupakan bagian dari proses penyelenggaran pendidikan itu sendiri.  

Cara pandang yang kurang tepat terhadap “Pengawas Sekolah” tersebut tidak bisa disalahkan seratus persen atau juga dibenarkan seratus persen.  Diakui atau tidak memang keberadaan pengawas sekolah masih belum maksimal  kontribusinya dalam proses penyelenggaran pendidikan.   Untuk merubah cara pandang yang kurang tepat terhadap keberadaan pengawas sekolah tersebut perlu dijabarkan tentang beberapa hal :
a.       Pengertian pengawas sekolah
Dilihat dari segi bahasa, pengawas sekolah terdiri dari dua kata, yaitu ; pengawas dan sekolah.  “Pengawas” adalah orang yang melakukan pengamatan dengan melihat secara langsung atau tidak langsung. Sedangakan “sekolah” adalah lembaga atau tempat diselenggarakannya kegiatan belajar mengajar.  Sehingga “pengawas sekolah” dapat diartikan : orang yang mengamati dengan melihat secara langsung ataupun tidak langsung sebuah lembaga atau tempat diselenggarakannya kegiatan belajar mengajar.   Dan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor : 74 tahun 2008 disebutkan bahwa “pengawas sekolah” adalah guru pegawai  negeri  sipil yang diangkat  dalam jabatan  pengawas   sekolah.   Kemudian di dalam Permen PAN & RB No. 21 Tahun 2010 Pasal 4 disebutkan “pengawas sekolah” merupakan Pejabat Karier yang hanya dapat di duduki oleh guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil.  

Dari pengertian di atas, sudah jelas yang dimaksud dengan pengawas sekolah.   Bahwa pengawas sekolah adalah sebuah jabatan karir yang hanya dapat diduduki oleh seorang pegawai negeri sipil dari guru.  Pengawas sekolah merupakan guru pegawai negeri yang diangkat oleh pejabat yang berwenang yang nantinya akan melakukan pengamatan dengan melihat baik secara langsung atau tidak terhadap objek yang diawasi yaitu; sekolah yang merupakan lembaga penyelenggara pendidikan.

b.       Kedudukan pengawas sekolah
Sebagai jabatan karir, pengawas sekolah merupakan jabatan yang strategis dalam penyelenggaraan pendididikan. Pengawas Sekolah berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional dibidang pengawasan yang mencakup pengawasan dibidang akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang telah ditetapkan.  Untuk itu pengawas sekolah dalam melaksanakan tugasnya, merupakan perpanjangan tangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota.  

Dengan posisi yang sedemikian strategis dalam penyelenggaraan pendidikan, sebenarnya pengawas sekolah seharusnya memiliki andil yang sangat dominan dalam penyelenggaraan pendidikan disebuah kabupaten / Kota.  Yang menjadi masalah adalah seberapa besar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memberikan porsi kepada pengawas sekolah untuk melaksanakan tugas-tugas kepengawasan nya sesuai tugas pokok dan fungsi pengawas sekolah yang diatur dalam peraturan atau perundangan yang berlaku.

Selanjutnya jika ditinjau dari struktur keorganisasian, kedudukan pengawas merupakan jabatan karir fungsional yang langsung di bawah garis komando kepala dinas pendidikan. Tugas dan tanggung jawab pembinaan secara langsung di bawah naungan kepala dinas.  Dalam struktur organisasi juga digambarkan garis koordinasi dengan bidang-bidang yang ada dilingkup instansi dinas pendidikan.  Kedudukan pengawas sekolah berada pada tingkat kabupaten / kota bukan pada tingkat di bawahnya.  Hal ini harus dipahami oleh pejabat-pejabat yang berada pada level di bawah kepala dinas, sehingga akan terjadi sebuah komunikasi dan hubungan kerja yang baik dan saling membantu sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

c.       Ruang lingkup tugas pengawas sekolah
Sesuai dengan Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 21 Tahun 2010 Pasal 5 disebutkan Tugas Pokok  Pengawas Sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantuan pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan profesional guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus. 

Berdasarkan Permen Pan & RB tersebut di atas,  lingkup tugas pengawas sekolah meliputi :
1.       Pengawasan akademik, mencakup antara lain :
a)       Pembinaan guru.
b)       Pemantauan pelaksanaan standar nasional pendidikan di sekolah terdiri atas : Standar isi, standar kompetensi lulusan, standar proses, standar penilaian pendidikan
c)       Penilaian kinerja guru
d)       Pembimbingan dan pelatihan profesional guru.
e)  Penilaian Kinerja Guru Pemula dalam program Induksi Guru Pemula (berkaitan dengan pemberlakuan Permenpan nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
f)        Pengawasan pelaksanaan Program Induksi Guru Pemula
2.       Pengawasan manajerial, mencakup antara lain ;
a)     Pembinaan Kepala sekolah
b)     Pemantauan  pelaksanaan  standard nasional pendidikan  yang terdiri atas : standard pendidik  dan  tenaga  kependidikan,   standard   pengelolaan,   standard   sarana  dan prasana, serta  standard pembiayaan
c)       Penilaian kinerja kepala sekolah

Pembinaan guru dalam pengawasan akademik meliputi pemantauan dan penilaian terhadap kemampuan profesional guru yang mencakup :
      Kemampuan  guru mata pelajajaran/kelas  dalam  merencanakan pembelajaran melalui penyusunan silabus dan RPP atau guru BP (konselor) menyusun perencanaan pembimbingan dan konseling.
      Kemampuan  guru  BP  dalam  pelaksanaan  pembimbingan  dan melaksanakan pembelajaran yang aktif, kreatif, inovatif termasuk penggunaan media pembelajaran yang relevan.
  Kemampuan guru/pembimbing dan konseling dalam menilai proses dan hasil pembelajaran/pembimbingan dengan menggunakan teknik penilaian yang relevan.
      Kemampuan guru dalam membimbing dan melatih peserta didik dalam Proses pembelajaran, bimbingan dan latihan pada kegiatan yang terkait intra  kurikuler   (pembelajaran   remedial dan    pengayaan), dan    ekstra kurikuler.
      Peningkatan kemampuan guru Bimbingan dan Konseling yang terkait dengan  pengembangan  diri  peserta  didik  yang  sesuai  dengan kebutuhan,   potensi,  bakat,  minat, dan    kepribadian   peserta  didik  di sekolah.

Pengawasan manajerial merupakan   fungsi supervisi yang berkenaan  dengan aspek pengelolaan  sekolah  yang terkait langsung   dengan   peningkatan   efisiensi   dan   efektivitas   penyelenggaraan sekolah yang meliputi ; perencanaan,    koordinasi,    pelaksanaan,    penilaian, pengembangan kompetensi sumber daya tenaga kependidikan dan sumberdaya lainnya

Dalam tugasnya sebagai pengawas manajerial, pengawas sekolah memiliki fungsi sebagai :
a.       Fasilitator    dalam proses perencanaan, koordinasi, pengembangan manajemen sekolah
b.       Asesor dalam mengidentifikasi   kekuatan   dan   kelemahan   serta   menganalisis   potensi sekolah 
c.       Informan  pengembangan   mutu  sekolah
d.       Evaluator terhadap hasil pengawasan.

d.       Fungsi pengawas sekolah
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Pasal 57,  pengawas sekolah memiliki fungsi ;
1.       Pembinaan Kepala Sekolah dan Guru
2.       Pemantauan 8 (dekapan) Standar Nasional Pendidikan
3.       Penilaian Kinerja Kepala Sekolah dan Guru

Kaitannya dengan fungsi pengawas sekolah tersebut, pengawas sekolah menjalankan kegiatan supervisi yang dilakukan secara teratur, terpogram dan berkesinambungan atau secara terus menerus. Kegiatan supervisi dimaksud meliputi supervisi akademik dan supervisi manajerial.

Supervisi akademik adalah fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pembinaan dan pengembangan kemampuan profesional guru dalam meningkatkan mutu pembelajaran dan bimbingan di sekolah. Sedangkan supervisi manajerial adalah fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pengelolaan sekolah yang terkait langsung dengan peningkatan efisiensi dan efektivitas sekolah yang mencakup : (1) pe­rencanaan, (2) koordinasi, (3) pelaksanaan, (3) penilaian, (5) pengembangan kompetensi SDM kependidikan dan sumberdaya lainnya


.... berlanjut ....



Berkunjung ke SMK N 2 Bengalon

Workshop SMK Negeri 2 Bengalon

Workhsop bagi sekolah kejuruan merupakan sarana peserta didik dan guru dalam proses pembelajaran untuk menghasilkan output sesuai tuntutan kurikulum agar mampu bersaing dalam dunia kerja baik diperusahaan maupun dibidang wirausaha.

Semoga bermanfaat .... !!!